Sunday, April 3, 2016

CARA MEMBUAT/MENGURUS SKCK

Cara mengurus skck 
 Disini saya ingin berbagi pengalaman cara membuat/mengurus skck.

 Apa itu skck?? Skck adalah surat keterangan catatan kepolisian. Sebelum bernama skck,dokumen ini bernama skkb.

 Dokumen ini penting ketika kita hendak melamar pekerjaan dan sebagainya.

  Bagiamana cara mendapatkannya???   Nah disini saya akan mengulasnya.

   yang harus dilakukan adalah:

1. Mengurus surat pengantar dari RT (sesuai alamat ktp)
  Setelah jadi surat pengantar dari rt, lalu dokumen tersebut kita serahkan ke RW.

2. Mengurus surat pengantar dari RW
(sesuai alamat ktp)
 Setelah jadi surat pengantar dari rw,lalu
Surat pengantar tersebut kita bawa kekelurahan.
(sesuai alamat KTP).

3. Mengurus surat pengantar dari kelurahan. Ini tidak akan lama, hanya beberapa menit saja. (jangan lupa bawa foto copy ktp dan foto copy kk) cukup 1 lembar.

 Setelah jadi/mendapat surat pengantar dari kelurahan,baru dokumen tersebut dibawa ke POLSEK/POLRES (sesuai alamat ktp).

 Apasaja yang harus di persiapkan???

1.surat pengantar dari kelurahan
2.foto copy ktp (1lembar)
3.foto copy kk   (1lembar)
4.foto ukuran 4x6 (6 lembar) background MERAH
5.alat tulis (pulpen)
6.uang Rp 10.000

 Setelah sampai di POLSEK/POLRES, kita langsung menuju ruangan pengurusan SKCK.

 Setelah sampai ruangan itu,langsung saja ambil formulir yang harus diisi.
(kalo tidak salah ada 3 halaman).

 Setelah ke 3 halaman tersebut diisi, lalu di kembalikan keloket tadi.sertakan dokumen yang dibawa!
1.surat pengantar dari kelurahan
2.foto copy ktp (1lembar)
3.foto copy kk  (1 lembar)
4.Foto copy akte lahir (pada saat itu,ini tidak saya lampirkan, dan tidak ditanyakan.
5.foto ukuran 4x6 (6 lembar),harus background MERAH.
6.uang Rp.10.000

 Setelah diperiksa petugas loket,beberapa dokumen tersebut dikembalikan kepada kita dan kita lansung  disuruh keruang SIDIKJARI.

 Setelah melalui proses sidikjari beberapa menit,maka akan dapat hasil dari sidikjari tersebut.

 Dokumen yang dibawa tadi,beserta dokumen hasil sidikjari itu, dikembalikan ke loket lagi.

 Setelah itu tinggal menunggu dipanggil petugas loket.sebentar lagi SKCK anda jadi.
     



 Ini adalah SKCK saya yang belum lama saya buat. Tp cuma fotocopynya,yang asli sudah dipakai melamar kerja.

 Masa aktifnya 6 bulan, dan yang asli berwarna GADING(ivory).

 Semoga ini bermanfaat bagi anda yang akan mengurus SKCK.